• SMP NEGERI 3 CEPU
  • We serve you better

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH OLEH IBU ENDANG SUSILOWATI, S.Pd

 PENDIDIKAN KETELADANAN

PENGERTIAN KETELADANAN :

Kata keteladanan berasal dari kata dasar “Teladan” yang berarti perbuatan (barang dan sebagainya) yang dapat ditiru atau dicontoh.

Sedangkan Keteladanan berarti hal-hal yang dapat ditiru atau dicontoh

Keteladanan merupakan perilaku seseorang yang sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan dan dijadikan contoh bagi orang yang mengetahui atau melihatnya.

Pada umumnya keteladanan berupa contoh tentang sikap, tindakan, dan perbuatan yang mengarah kepada perbuatan baik untuk ditiru atau dicontoh.

Contoh-contoh teladan yang baik kepada peserta didik akan ditiru dan dilaksanakan, sebab keteladanan yang baik akan menumbuhkan keinginan bagi orang lain untuk meniru atau mengikuti

Keteladanan merupakan sikap atau perilaku kepala sekolah, guru, karyawan, dan siswa dalam memberikan contoh melalui tindakan yang baik sehingga dapat menjadi panutan bagi orang lain.

Misalnya:

menjaga kebersihan, datang lebih awal, berbuat jujur, mandiri, kerja keras, maupun kedisiplinan

  • Menghormati bapak ibu guru dan semua warga sekolah
  • Menjaga kebersihan sekolah
  • Menghormati pendapat teman
  • Memakai seragam sekolah sesuai aturan sekolah dan dengan rapi
  • Mematuhi protokol kesehatan

Belajar secara sungguh-sungguh dan tidak pantang menyerah

  • Memiliki keberanian, tidak takut meski banyak yang tidak suka
  • Memiliki patriotisme atau rasa cinta dan setia kepada tanah air
  • Bersikap baik dalam perkataan dan perilaku, jujur, dan suka menolong tidak membeda-bedakan

KETATAKRAMAAN / SOPAN SANTUN

DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 3 CEPU

Tujuan:

Setelah mengikuti uraian materi ini diharapkan siswa dapat memahami pentingnya tata krama di lingkungan sekolah dan mengenal isi tata krama siswa SMP Negeri 3 Cepu

Kita hidup berada dalam sebuah kelompok masyarakat yang senantiasa berinteraksi dalam pergaulan.

Dalam pergaulan hidup, tentu kita menginginkan keharmonisan dan kenyamanan.

Untuk mewujudkan keharmonisan dan kenyamanan maka di perlukan aturan pergaulan yang biasa disebut tata krama.

Tata karma terdiri dari dua kata yaitu “tata” dan “krama”.

Tata berarti adat istiadat/ aturan, norma, sedangkan krama mengandung pengertian sopan santun, kelakuan yang sesuai dengan norma peraturan yang disepakati di dalam pergaulan antar manusia.

Tata krama ada dalam pergaulan antar manusia.

Tata krama/ sopan santun dilakukan oleh siapapun dimanapun dan kapanpun sejak kita masih kanak-kanak dalam segala hal apa saja sepanjang masih berhubungan dengan kemanusiaan atau kemasyarakatan.

Warga masyarakat lingkungan sekolah terdiri dari Kepala Sekolah, guru, staf tata usaha dan siswa. Dengan beragamnya usia dan pekerjaan maka sangat diperlukan tata krama pergaulan antara siswa dengan kepala sekolah/guru/ staf tata usaha dan antar siswa

Maksud dan tujuan tata krama di lingkungan sekolah adalah :

  • Supaya siswa dapat bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai normatif yang melandasi kepribadian siswa serta sebagai tolok ukur penilaian yang baku bagi pembinaannya.
  • Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang dapat menanamkan dan menumbuhkan disiplin dan tata tertib jiwa kesatuan yang tinggi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai siswa/ peserta didik.
  • Agar tercipta kerukunan hidup, keharmonisan hubungan atar warga sekolah sehingga segala aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah berjalan dengan lancar.

Tata Krama di lingkungan sekolah terdiri dari : tata krama bergaul, tata krama berpakaian, dan tata krama belajar. Tata krama bergaul terdiri dari tata krama bergaul dengan kepala sekolah/ guru/ staf tata usaha dan tata krama bergaul dengan sesama siswa

  1. Tata Krama Bergaul
  2. Bergaul dengan kepala sekolah/guru/staf tata usaha

Guru adalah orang dewasa, baik dewasa umur, maupun dewasa pemikiran. Oleh karena itu, para siswa bilabergaul dengan kepala sekolah/guru/ staf tata usaha, hendaknya selalu mengingat aturan bergaul dengan orang dewasa, antara lain :

  • Berbicara yang sopan dihadapan kepala sekolah/guru/staf tata usaha, antara lain suara tidak melebihi dari suara kepala sekolah/guru/staf tata usaha.
  • Mengucapkan salam bila bertemu dengan kepala sekolah/guru/staf tata usaha
  • Tidak memotong pembicaraan kepala sekolah/guru/staf tata usaha dan bila terpaksa maka harus minta maaf terlebih dahulu
  • Memperhatikan kepala sekolah/guru/staf tata usaha yang sedang bicara, antara lain tidak membelakangi kepala sekolah/guru/staf tata usaha atau tidak sibuk dengan urusan lain.
  • Tidak memanggil atau meminta sesuatu pada kepala sekolah/guru/staf tata usaha dari arah belakang atau jarak yang jauh, melainkan mendekati kepala sekolah/guru/staf tata usaha dari depan atau samping

  • Tidak lewat atau lari di depan kepala sekolah/guru/staf tata usaha yang sedang duduk, kecuali terpaksa dengan minta izin

  • Tidak boleh menyapa kepala sekolah/guru/staf tata usaha dengan sapaan yang tidak sopan seperti mengucapkan “hallo pak/ hallo bu!” atau mengucapkan “halo boss!” dan sebagainya

     

     

  •  

    Bila dipanggil oleh kepala sekolah/guru/staf tata usaha maka harus segera menyahut dan mendatangi kepala sekolah/guru/staf tata usaha serta segera melaksanakan perintahnya

  •  

    Tidak boleh memasuki ruang kepala sekolah/guru/staf tata usaha atau berkerumun di depan meja kepala sekolah/guru/staf tata usaha kecuali di panggil atau ada urusan penting

  •  

    Tidak boleh mengambil sesuatu di ruang kepala sekolah/guru/staf tata usaha tanpa ijin kepala sekolah/guru/staf tata usaha

  •  

    Tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor di depan guru

  •  

    Tidak membantah atau menentang kepala sekolah/guru/staf tata usaha secara emosional

  •  

    Tidak boleh meludah di depan kepala sekolah/guru/staf tata usaha

  •  

    Tidak boleh menjelek-jelekkan kepala sekolah/guru/staf tata usaha di hadapan orang tua atau masyarakat

  •  

    Memberi salam dengan kepala sekolah/guru/staf tata usaha dengan menyatukan  kedua telapak tangan di depan dada (di masa pandemic covid-19)

Bergaul dengan Sesama Siswa

  • Menghormati kakak kelas dan menyayangi adik kelas
  • Saling menjaga perasaan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan
  • Saling menolong atau membantu kesulitan sesama siswa
  • Dilarang mengganggu siswa lain yang sedang belajar
  • Dilarang mengambil barang milik siswa lain kecuali atas izin siswa yang bersangkutan
  • Dilarang mengganggu atau menyakiti sesama siswa hingga menimbulkan perselisihan
  • Tidak berburuk sangka terhadap siswa lain
  • Mengingatkan siswa yang berperikaku tidak sopan terhadap kepala sekola/guru/staf tata usaha/siswa lain atau melanggar tata tertib sekolah
  • Dilarang menyebarkan rahasia atau aib siswa lain kepada orang lain
  • Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan sekolah yang berlaku

  •  

    Menjaga aurat terhadap seluruh warga sekolah
  • Mengganti baju di ruang ganti atau kamar mandi
  • Dilarang bersolek atau berdandan dan memakai parfum secara berlebihan
  • Dilarang mengunggah foto diri di media sosial yang menampakkan aurat.
  • Dilarang memakai perhiasan emas
  • Dilarang bertato dan mewarnai rambut
  • Dilarang menulisi, mewarnai atau mencoreti pakaiannya

  • Datang ke sekolah dalam keadaan sehat
  • Memakai masker dan faceshield
  • Mencuci tangan di tempat yang telah disediakan
  • Memasuki ruangan kelas, memberi salam pada guru di kelas, dan duduk di tempat yang telah disediakan
  • Menjaga jarak dan tidak bergerombol saat berkomunikasi dengan siswa lain atau guru di kelas maupun di luar kelas
  • Hadir di kelas sebelum waktu pembelajaran dimulai, bila terlambat harus minta surat ijin guru piket untuk disampaikan pada guru yang mengajar
  • Tidak menimbulkan keributan dan kegaduhan saat jam pelajaran berlangsung
  • Meminta ijin apabila hendak keluar kelas saat jam pelajaran berlangsung pada guru yang mengajar dengan memakai/ mengalungkan tanda ijin keluar
  • Memperhatikan saat guru berbicara dan tidak menentang pendapat guru secara emosional
  • Pada permulaan pelajaran pertama dan sesudah jam pelajaran berakhir siswa berdoa, hormat bendera, dan menyanyikan lagu nasional, serta memberi salam pada guru
  • Mencuci tangan setelah meninggalkan kelas
  • Selama jam sekolah, siswa wajib berada di sekolah dan tidak boleh meninggalkan sekolah, kecuali dengan ijin guru piket
  • Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin atau pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/ wali

Seperti halnya norma lainnya, apabila siswa melanggar tata krama (norma kesopanan) juga akan mendapat sanksi atau hukuman.

Siswa yang tidak mentaati tata karma, maka akan diberikan sanksi atau hukuman antara lain :

  1. Peringatan secara lisan (teguran)
  2. Peringatan secara tertulis (membuat surat pernyataan dengan tembusan kepada kepala sekolah, wali kelas, guru BK serta orang tua/ wali
  3. Panggilan orang tua/wali
  4. Dikembalikan kepada orang tua/ wali

Mari mengucapkan janji sebagai siswa SMP Negeri 3 Cepu :

Demi cita-citaku, saya bersungguh-sungguh berjanji :

  1. Akan mematuhi tata tertib dan tata krama siswa yang   berlaku di SMP Negeri 3 Cepu
  2. Rela menerima sanksi apabila saya dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar tatatata tertib siswa
  3. Siap menjaga nama baik SMP Negeri 3 Cepu sebagai sekolah yang bersih, hijau dan unggul dalam prestasi

 

 

Komentar

Saya bangga masuk smp 3 negeri cepu

Assalamualaikum,selamat pagi semangat semuaa nya

Selamat pagi bu guru dan pak guru

Selamat pagi bu guru dan pak guru

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW SMP Negeri 3 Cepu

Memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW di SMP Negeri 3 Cepu hari Kamis tanggal 26 September 2024

01/10/2024 11:03 - Oleh admin - Dilihat 402 kali
KARNAVAL SMPN 3 CEPU TAHUN 2024

Cepu, 22 Agustus 2024 Kontingen dari SMP Negeri 3 Cepu dibawah kepemimpinan Bapak Suyitno S.Pd., M.Pd.  dengan semangat proklamasi mengajak anda semua dalam berkomitmen untuk meni

29/08/2024 08:55 - Oleh admin - Dilihat 581 kali
PURNAWIYATA PERPISAHAN KELAS IX TA 2023/2024

Sabtu, 25 Mei 2024, Gedung Soos Sasono Suko SMPN 3 Cepu dalam kepemimpinan baru oleh Bp. Suyitno, S.Pd.M.Pd. dan kerja keras Bapak Ibu Guru bersama dukungan Orang tua Paguyuban Panitia

01/08/2024 15:47 - Oleh admin - Dilihat 552 kali
UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Upacara Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2024 yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Cepu dengan Pembina Upacara Bapak Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Cepu Bapak Suyitno, S.Pd, M.Pd &

11/06/2024 11:32 - Oleh admin - Dilihat 519 kali
PPDB SMP NEGERI 3 CEPU TAHUN AJARAN 2024 / 2025

Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 3 Cepu dengan sistem online dimulai tanggal 10 Juni 2024

11/06/2024 11:19 - Oleh admin - Dilihat 919 kali
KEGIATAN ADIWIYATA ESMEGA PEMBIBITAN PENANAMAN DAN PEMUPUKAN DI ASHAFARM

     

13/05/2024 10:40 - Oleh admin - Dilihat 814 kali
PERPUSTAKAAN "LUMINTU" SMP NEGERI 3 CEPU SEMAKIN SUKSES

Perpustakaan Lumintu SMP Negeri 3 Cepu merupakan perpustakaan sekolah dalam lingkup pembelajaran yang bermakna. Untuk mencapai tujuan pendidikan, berbagai usaha yang dilakukan oleh guru

04/11/2023 05:40 - Oleh admin - Dilihat 1202 kali
ULANG TAHUN SMP NEGERI 3 CEPU DAN PAGELARAN PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA

Ulang Tahun  SMP NEGERI 3 CEPU yang ke 44 dan Pagelaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023

23/10/2023 09:56 - Oleh admin - Dilihat 1210 kali
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 3 CEPU TAHUN PELAJARAN 2023/2024

OSIS merupakan kependekan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah. Organisasi ini berada di tingkat sekolah dan dibentuk di sekolah menengah yaitu SMP dan SMA. OSIS adalah wa

23/10/2023 09:19 - Oleh admin - Dilihat 1033 kali
PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 CEPU

Perpustakaan SMP NEGERI 3 CEPU adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para pen

23/10/2023 09:04 - Oleh admin - Dilihat 1102 kali